Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Resmob Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian dengan modus pecah kaca bernama Dani Irawan (21).
Polisi menangkap warga Telukbetung Barat ini saat berada di rumah temannya di Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Dani beraksi bersama rekannya berinisial AP di Jalan Cengkeh, Kedaton, pada Juni lalu.
Mereka memecahkan kaca mobil korban mengambil sebuah dompet.
"Rekannya yang berinisial AP masih buron sedang dicari keberadaannya," ujar Dery, Minggu (7/8/2016).
Dari tersangka Dani, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik korban, baju dan pecahan busi.
Pecahan busi merupakan alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.(*)