Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zaenal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Semarang menemukan 72 file di laptop Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus raibnya dana Pemkot Semarang di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang.
Semua file yang dimaksud berkaitan dengan raibnya dana senilai Rp 21,7 miliar. Sayang, sebagian besar file telah dihapus oleh mantan personal banker manajer BTPN itu.
Hal itu disampaikan anggota tim Labfor Mabes Polri, Toto Tri Kusumo, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (8/8/2016).
"Kami mendapat file sebanyak 37 ribu lebih dari hardisk laptop terdakwa yang telah disita penyidik. Dari file-file itu, kemudian dipilah dan kami mendapat 72 file yang berhubungan dengan perkara hilangnya dana Kasda Pemkot Semarang," kata Toto kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono.
File-file yang terhapus adalah bukti penting seperti sejumlah rekening koran, bukti setoran bunga bank deposito Kasda Pemkot ke Bank Jateng serta surat-surat penting lainnya.
"Banyak file penting yang dihapus terdakwa. Kalau dilihat dengan kasat mata dalam laptop milik terdakwa, tentu tidak kelihatan karena memang semuanya sudah dihapus. Namun, kami pakai program khusus dan akhirnya mampu membuka semuanya. Bahkan yang dihapus dari tahun yang lama sekalipun," jelas dia.
Penasihat hukum Diah Ayu, Ahmad Hadi Prayitno, sempat menanyakan keaslian hardisk yang diperiksa tim Labfor dan meminta penegasan bahwa hardisk itu benar-benar asli dan tersimpan di laptop terdakwa.
"(Hardisk) Itu asli. Saat kami bongkar dalam kondisi masih tersegel," tegas saksi ahli.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, mengatakan 72 file terkait kasus hilangnya dana kasda Pemkot Semarang.
Hal itu disertai bukti yang berisi banyak rekening koran, bukti setoran bunga bank simpanan Kasda Pemkot Semarang ke Bank Jateng serta bukti penting lainnya.
"Sesuai dakwaan kami, bahwa rekening koran yang diberikan terdakwa ke Pemkot Semarang tersebut adalah palsu dan buatan terdakwa sendiri. Begitu juga dengan bukti setoran bunga bank yang disetorkan ke Bank Jateng. Semua surat tersebut seharusnya dikeluarkan pihak bank, bukan terdakwa," kata Zahri usai sidang.
Diah Ayu didakwa dalam kasus raibnya dana deposito milik Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penyidikannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang dan Diah Ayu Kusumaningrum. Suhantoro sudah divonis 2,5 tahun penjara atas penerimaan suap dari Diah Ayu.