Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua mesin ikan dan lima mesin jekpot langsung diamankan Satreskrim Polresta Barelang dari kampung Aceh, Rabu (10/8/2016) siang.
Barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya menemukan cukup banyak mesin di gelanggang permainan (gelper).
Namun yang beroperasi cuma tujuh mesin saja sementara lainnya tidak digunakan karena rusak.
"Semua barang bukti kita bawa ke kantor. Tadi kita angkut pakai truk," kata Memo.
Informasi yang diperoleh oleh polisi, Gelper ini baru berjalan satu hari.
Polisi mengamankan lantaran di sana ada penukaran uang langsung dengan uang dan itulah polisi langsung melakukan penangkapan.
Setidaknya, ada lima orang yang diamankan dalam penggerebekan ini, tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
"Ada yang sebagai pemain ada juga sebagai wasit di Gelper itu," tambahnya.
Selain barang bukti berupa mesin gelper, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.
Uang tersebut adalah uang yang akan digunakan sebagai transaksi dalam permainan tersebut.
"Disana sudah jelas ada unsur judinya. Selain itu, tempat ini juga tidak memiliki izin," katanya.