Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga dari lima orang yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang saat penertiban gelangang permainan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di unit reskrim Polresta Barelang.
"Tadi lima orang yang kita amankan, dari situ kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni satu pemain dan dua orang wasit. Sementara dua orang lagi hanya saksi," kata Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond kepada Tribun, Rabu (10/8/2016) sore.
Ditanyakan terkait pemilik tempat tersebut, polisi masih melakukan pengejaran. Karena saat polisi datang kesana, pemilik tidak ada di tempat.
Salah satu pemain yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Fitri.
Dari pengakuanya, ia main gelper lantaran tidak dinafkahi oleh sang suami.
Beralasan mencari uang tambahan, Fitri nekat bermain gelper di siang hari.
"Saya main ini karena suami saya tidak pernah kasih uang. Jadi saya dapat uang darimana," kata Fitri yang ditemui di Mapolresta Barelang.
Uang yang digunakan bermain gelper diperoleh dari orangtuanya.
Ia berharap menang dan bisa mengganti lagi uang orangtua yang dia pinjam, Fitri malah ditangkap polisi.
"Orangtua saya gak tahu kalau saya di tangkap. Tadi saya minta uang sama dia tapi uangnya saya bawa main gelper," sebut Fitri dengan polos.
Ibu tiga anak ini mengaku jika dia menang uang tersebut akan dibelikan untuk susu untuk anaknya karena yang bungsu masih berumur lima bulan.
"Anak saya ada tiga orang. Dua tinggal di kampung dan satu sama orangtua saya di Winsor. Memang suami saya orang Kampung Aceh, saya sering main ke sana. Kalau saya menang uangnya mau beli susu anak dan ganti uang mamak saya," kata Fitri.
Harapan mendapat uang banyak dengan cepat harus pupus.
Pasalnya saat ini Fitri harus menjalani pemeriksaan setelah Satreksrim Polresta Barelang menangkapnya saat asik bermain gelper. (koe)