Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap sepuluh warga saat sedang pesta narkoba.
Sepuluh warga tersebut tertangkap Subdit I yang dipimpin Kompol Maramis sedang menghisap ganja.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Anang Triwidiandoko menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (26/7) sekitar pukul 15.00 Wita, di Kelurahan Singkil I, Kota Manado.
"Kami mendapat informasi bahwa di tempat tersebut ada warga sering pesta narkotika jenis ganja. Tim lalu melakukan penyelidikan. Dilakukan pengintaian dan benar sedang ada pesta narkoba," ujarnya Jumat (12/8).
Kesepuluh tersangka di antaranya RM, RP, EW, SD, SA, MJ, AY, NY, RH dan JP. Dikatakannya dari sepuluh orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat linting rokok berisi ganja kering yang dimiliki oleh RM
Saat diinterogasi, RM mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial MI. Tak mau kehilangan target, tim pun segera memburu MI.
"MI berhasil kami tangkap dan mengaku ganja tersebut berasal dari Palembang yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," tuturnya.
Dari sepuluh tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal yang berbeda. "RM dan MI dikenakan pasal 114 (1), 116 ayat (1), 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Wadir Narkoba.
Sedangkan delapan tersangka lainnya, dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua pelaku, RM dan MI ditahan, sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditahan karena penerapan pasal 127 itu ancamannya dibawah lima tahun, namun pemberkasan tetap dilakukan. Delapan orang tersebut akan menjalani assessment," pungkas Wadir Resnarkoba. (fin)