Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Sekitar 10 pemandu karaoke tanpa izin tinggal terjaring razia Satpol PP Kulonprogo di kawasan obyek wisata Pantai Glagah.
Mereka terjaring saat berada di dua lokasi di kawasan itu.
Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulonprogo, Sartono, mengatakan dua lokasi di antaranya adalah indekos para pemandu karaoke di kawasan Glagah.
Pihaknya menggelar operasi tersebut bersama tim Satpol PP DIY dan Disparpora Kulonprogo.
"Setelah kami cek di lokasi, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin tinggal dari pemdes setempat," kata Sartono, Jumat (12/8/2016).
Para pemandu karaoke yang terjaring tersebut merupakan warga luar Kulonprogo.
Mereka umumnya berasal dari Kabupaten Magelang, Purworejo, Sleman, Wonosobo, dan Kebumen.
Menurut pengakuan para pemandu karaoke tersebut, mereka selama ini tinggal di kawasan Glagah dan bekerja di tempat hiburan di beberapa wilayah.
"Kami bawa 10 orang yang terjaring ke kantor untuk pembinaan. Kalau nanti terjaring lagi, kami terapkan tindakan tegas," katanya.
Kasatpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, menyatakan operasi tersebut sebagai upaya penegakan Perda No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP akan melakukan operasi rutin dengan waktu yang tidak tentu untuk menjaga ketertiban umum. (ose)