Bahwasanya siapapun yang terlibat penyuapan, baik itu pemberi atau penerima tidak peduli itu polisi atau orang sipil akan ditindak tegas.
Terutama, di lingkungan internal polisi seperti di kepengurusan SIM atau surat kendaraan yang sering terjadi di Satpas.
"Ini adalah salah salah satu program Kapolri untuk memberantas korupsi dan menindak siapapun itu orangnya. Meski itu polisi harus ditindak. Sanksinya bisa administrasi hingga pemecatan," tegasnya.
Baca tanpa iklan