Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.CM, LAMPUNG - Dijanjikan uang Rp 20 juta jika sukses mengirimkan satu kilogram sabu menyebabkan Mawardi tidak berfikir panjang menerimanya.
"Saya baru dikasih Rp 5 juta. Sisanya Rp 15 juta diberikan apabila sabu sudah terkirim ke seorang di Lampung," papar Mawardi.
Mawardi menuturkan, pemilik sabu itu adalah orang Aceh berinisial BG yang dikenalnya melalui telepon seluler.
Ia mengatakan, BG menyuruhnya mengantar sabu 1 kg ke Lampung.
"BG menyuruh saya mengambil sabu itu di Medan," ujarnya, Senin (15/8/2016).
Mawardi mengaku tak kenal dengan tersangka Ferry, yang menunggunya untuk menerima sabu tersebut.
Tersangka mengaku baru sekali ini mengantarkan kristal haram.
Petugas BNN Provinsi Lampung menangkap Mawardi dan Ferry saat akan transaksi di jalan lintas Sumatera di depan Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan.
Baca tanpa iklan