TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan siri sering dianggap solusi cepat dan sah secara agama, namun praktik ini menyimpan bahaya serius bagi pasangan, terutama perempuan.
Tanpa pencatatan resmi di lembaga negara, pernikahan siri membuka celah bagi penipuan identitas, eksploitasi, hingga tindak pidana yang lebih berat.
Di Malang, Jawa Timur, seorang perempuan bernama Intan Anggraeni (28) menjadi korban penipuan setelah menikah siri.
Saat malam pertama, Intan baru mengetahui pasangannya yang bernama Rey merupakan perempuan.
Mereka kenal sejak Sabtu (14/2/2026) dan memutuskan menikah secara siri pada Jumat (3/4/2026).
Intan telah melaporkan penipuan identitas ini ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2026).
Wanita yang mengaku bernama Rey telah melarikan diri dari rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni memberi iming-iming hadiah mobil mewah serta rumah.
“Dijanjikan mobil Lamborghini sama rumah, katanya sudah dibayar dan akan didatangkan pada tanggal pernikahan,” ucap Intan.
Selain itu, Intan dijanjikan jalan-jalan ke luar negeri setelah membuat paspor.
“Sebelum menikah saya disuruh buat paspor. Katanya mau diajak ke luar negeri,” lanjutnya.
Baca juga: Polri Minta Waspada Penipuan Modus Masuk Akpol, Oknum Polisi-Sipil Terlibat akan Diproses
Selama dua bulan kenal, Intan tak menaruh curiga lantaran penampilan pelaku seperti laki-laki.
"Tahunya pas malam pertama. Setelah saya tahu dia ternyata wanita, saya langsung nangis dan lapor ke orang tua," sambungnya.
Menurutnya, pernikahan siri dilakukan secara mendadak tanpa dihadiri keluarga pelaku.
Baca tanpa iklan