TRIBUNNEWS.COM - Aturan hukum mengenai narkoba di Indonesia diatur secara ketat, terutama melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU ini mencakup pengaturan tentang penggolongan, pengawasan, dan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika.
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia dalam pembangunan nasional.
Narkoba dipandang sebagai ancaman multidimensional yang dapat melemahkan ketahanan bangsa apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Belum lama ini, tepatnya pada awal Mei 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar pabrik sabu skala rumahan atau home industri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Petugas menangkap OH, terduga pemilik home industri sabu di Kelurahan Prapatan, Kota Balikpapan.
Meski bukan kali pertama, penangkapan OH itu membuat keluarga syok.
Kakak kandung OH, mengaku terkejut mengetahui adiknya kembali berurusan dengan barang haram tersebut.
Hingga saat ini, S mengaku masih sulit menerima kenyataan.
Ia bahkan mengaku trauma melihat keramaian sejak kabar penangkapan adiknya mencuat.
“Baru hari ini saya keluar ke tempat kakak, karena kakak sakit. Saya saja yang ke sana. Nggak bisa saya lihat orang kumpul-kumpul,” ujarnya sambil menahan tangis saat bersua dengan TribunKaltim.co, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakarta Utara
S mengatakan, setiap melihat orang datang dan berlalu-lalang di sekitar rumah, dirinya langsung merasa cemas.
“Lihat orang lewat, masuk. Nggak tahu, saya kayak trauma,” ungkap dia.
Ia mengaku hanya bisa menangis meratapi nasib sang adik yang kini harus kembali berurusan dengan hukum.
“Nangis saja saya bisanya. Masuk kamar,” ucapnya lirih.
Baca tanpa iklan