TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sebanyak 114 dari 200 warga binaan di Rutan Kelas II B Garut mendapatkan remisi hari kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Sebanyak tujuh di antaranya bisa langsung bebas pada 17 Agustus.
Kepala Rutan Kelas II B Garut, Ramdani Boy, mengatakan pemberian remisi itu merupakan hak setiap warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan, 2 bulan, dan paling tinggi 3 bulan.
"Ada tujuh orang yang langsung bebas. Mereka semuanya punya hak dalam satu tahun ini dapat remisi. Apalagi jika berkelakuan baik dan mengikuti pembimaan dari kami," ujar Ramdani di Rutan Kelas II B Garut, Jalan Dewi Sartika, Senin (15/8/2016).
Menurut Ramdani, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah berstatus sebagai narapidana. Pasalnya banyak warga binaan di Rutan Garut belum menjalani vonis persidangan.
"Di sini banyak juga tahanan titipan dari kejaksaan. Kalau yang sudah jadi narapidana bisa dapat remisi. Minimal setelah enam bulan menjalani masa kurungan," katanya.
Mayoritas warga binaan di Rutan Garut, kata Ramdani, tersangkut kasus pencurian. Dengan pembinaan yang dilakukan, Ramdani berharap semua warga binaan saat kembali ke masyarakat bisa berkelakuan baik.
"Mereka juga berhak menikmati perayaan kemerdekaan. Makanya sekarang kami adakan perlombaan tradisional seperti lomba terompah panjang ini (bakiak)," ucapnya. (wij)