Laporan wartawan Serambinews.com, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Polres Simeulue akhirnya melimpahkan berkas bersama dengan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue tahun 2011, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Jumat (19/8/2016).
Kedua tersangka adalah mantan Sekda Simeulue, Mohd Riswan dan mantan Bendahara Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue, Indra Dili. Kasus korupsi tersebut ditengarai merugikan keuangan negara kurang sekitar Rp 3,1 miliar.
Usai pelimpahan tahap dua itu, kedua tersangka langsung ditahan dan diinapkan di rumah tahanan negara (rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kajari Simeulue, Jamaluddin SH melalui Kasipidsus, Evan Munandar SH mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidangan.
"Dalam waktu dekat dakwaannya kita limpahkan ke pengadilan," kata Jamaluddin.
Ia menjelaskan, kasus tersebut pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan kepala BPBD Kabupaten Simeulue, Ir Mulyadinsyah bin alm Kamaruddin, yang kini sudah divonis oleh majelis hakim selama delapan tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana tahun 2011 dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar lebih.(mas)