Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Anggota Polsek Mandai menangkap enam remaja yang memegang payudara warga. Mereka ditangkap di Mandai Maros, Senin (22/8/2016).
Wakil Kapolsek Mandai, Iptu Abdul Azis, mengatakan korban SW (15) melaporkan keenam pelaku asal Kecamatan Tanralili, Maros, yakni FZ (17), WD (15), WH (15), RS (16), SP (15) dan AK (14).
"Kejadiannya kemarin jam sebelas. Korban dipegang payudaranya saat dibonceng oleh NL (15) menggunakan motor," ujar Abdul di Polsek Mandai, Selasa (23/8/2016).
Saat korban melintas, tiba- tiba pelaku ini datang dari belakang mengendarai motor FZ. Pelaku meminta nomor telepon korban, tapi ditolaknya.
Pelaku terus memaksa agar keinginannya dipenuhi, tapi korban tetap menolak. Saat itu pelaku merasa kesal dan langsung bergantian memegang payudara SW.
"Awalnya pelaku memepet korban menggunakan dua motor. Pelaku lalu meminta nomor HP, tapi korban tidak mau. Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual," ujar dia.
Keenam pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Mandai. Mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun.
Dia mengimbau kepada perempuan agar waspada saat mengendarai motor. Di Maros mulai banyak warga yang mengeluhkan aksi pembegal payudara tersebut.
"Saat ini begal payudara ini mulai dikeluhkan warga. Tapi warga tidak pernah melapor juga. Ini baru pertama kalinya," kata dia.