Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta bagi Bupati Barru, Andi Idris Syukur mendapat apresiasi dari pakar hukum Unibos, Prof Marwan Mas.
"Saya apresiasi keputusan itu. Berdasarkan penilaian hakim Tipikor Makassar, terdakwa ini dinyatakan bersalah menerima hadiah," kata Marwan.
Menurut Marwan, keputusan hakim tersebut belum bersifat final, dan terdakwa Bupati Barru masih dapat melakukan upaya banding.
"Kalau memang terdakwa atau kuasa hukumnya tidak terima, mereka bisa melakukan upaya hukum. Mereka bisa banding atau sampai kasasi. Putusan hakim ini belum final, ia masih tetap sebagai terdakwa belum terpidana karena belum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Menurut Marwan, putusan ini bisa menjadi pembelajaran hukum, utamanya untuk para bupati yang baru terpilih.
"Berhati-hatilah dalam mengelola uang negara. Karena bisa jadi itu menjerumuskan para bupati maupun wakilnya ke ranah korupsi," pesannya.
Terkait status Idris Syukur sebagai Bupati Barru, Marwan menilai seharusnya Idris Syukur sudah dari dulu dinonaktifkan.
"Dalam UU Pilkada, bupati atau wakil bupati yang kasusnya terkait korupsi dan sudah berstatus terdakwa maka ia diberhentikan sementara," kata dia.
"Ia berstatus terdakwa ketika sidang pertama dibacakan surat dakwaannya. Sejak itu ia sudah diberhentikan sementara, apalagi sekarang sudah ada putusan dari hakim pengadilan negeri tingkat pertama," sambung dia.
Ia melanjutkan, sudah lama Idris Syukur harusnya dinonaktifkan tapi berbagai persyaratan, seperti harus ada usulannya, dan lain-lain membuatnya terhambat.
"Padahal tidak perlu ada usulan itu, bisa saja Menteri Dalam Negeri atas nama presiden langsung menonaktifkannya, seperti kasus mantan Gubernur Banten," terangnya.
"Kita hargai dan biarkan hukum berjalan, karena terdakwa masih bisa menempuh jalan hukum. Kita lihat saja kelanjutannya," kata Marwan.