TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan kasus pembunuhan terhadap anggotanya Aipda Wayan Sudarsa dapat terungkap berkat keterangan saksi-saksi dan warga setempat kejadian perkara.
Melalui alat bukti yang cukup, olah TKP dan darah yang identik dengan darah tersangka, maka ada penetapan tersangka.
"Awalnya, David dan Sara mengingkari. Dan mereka sadar. Kata-kata pada pemeriksaan pertama kali berbohong. Mereka menyesali semua. Semua itu karena Sara kehilangan tas pada waktu itu. Dan Sara terlibat pemukulan dan pembunuhan ini," kata Hadi, Selasa (22/8/2016).
Sebelumnya, sempat dinyatakan pengacara Sara jika Sara tidak terlibat. Sara mengaku, David sempat mengatakan jika korban hanya pingsan. Ia tidak ikut melakukan pemukulan dan hanya fokus mencari tas.
"Jadi memang Sara ikut melakukan pemukulan. Maka dari itu dikenakan pasal keikutsertaan yakni 55 dan 56. Dan pasal sebelumnya tidak dihapuskan," kata Hadi. (ang)