TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat di sekitar Labuan Bajo dan Rangko, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, mengapresiasi upaya aparat dari Polres Mabar serta Satuan Polisi Pamong Praja, yang melakukan pengamanan di kawasan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Menjrite, Kecamatan Boleng, Mabar, NTT.
Upaya yang juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Mabar tersebut, dinilai telah melindungi hak-hak para pemilik tanah di kawasan itu.
"Saya dan sejumlah pemilik tanah di kawasan tersebut adalah pemilik yang sah dengan sertifikat hak milik, yang berarti telah diakui oleh pemerintah. Kami mengapresiasi dan memuji tindakan tegas dari pemerintah daerah Manggarai Barat, agar hak-hak kami tidak diganggu lagi," kata Simon Sudin, salah seorang warga Rangko dalam keterangannya, Selasa (23/8/2016).
Lebih lanjut mantan kepala desa Tanjung Boleng ini menjelaskan bahwa pihaknya telah dirugikan lantaran lahan yang telah resmi menjadi hak miliknya, diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik adat kampung setempat.
"Mereka sudah mengusik tanah kita yang sudah sertifikat," tegasnya.
Upaya aparat keamanan Mabar di kawasan Menjrite itu, disebut Simon sebagai langkah tegas dalam membela hak rakyat.
"Semoga dengan tindakan tegas ini, ke depannya, warga akan semakin sadar dan tahu bahwa pemerintah selalu akan melindungi hak rakyatnya. Dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Mabar adalah hal yang benar" katanya.
Aparat keamanan Mabar pada Sabtu (13/8) mendatangi kawasan Menjrite untuk melakukan pengukuran tanah yang akan menjadi lokasi proyek pembangunan jalan.
Pemkab Mabar mengklaim, kawasan tersebut telah diserahkan oleh masyarakat setempat pada 11 Mei 2013.
Namun pekerjaan pengukuran tanah tersebut mendapat penghalangan dari beberapa anggota masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan di Menjrite.