News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Cuma Nongkrong, Tiga ABG Ini Akhirnya Bobol Rumah Warga

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rio (19), Riansyah (19), dan Agus Salim (32), pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Seberang Ulu

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tiga pria, yakni Rio (19), Riansyah (19), dan Agus Salim (32), yang mana ketiganya merupakan warga Lorong Binjai Kelurahan 4 Ulu Kecamatan SU I diamankan polisi. 

Ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Mitra Yani.

Dari keterangan pelaku, awalnya mereka sedang nongkrong di kawasan Jalan KH M Asyik, Lorong Puskesmas, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Rabu (17/8/2016) malam.

Suasana malam itu yang sepi, dan melihat rumah dalam keadaan kosong, ketiganya malah nekat membobol rumah milik Mitra Yani yang saat itu, tengah berkunjung ke kediaman keluarganya.

Dengan parang yang ada di rumah tersebut. Ketiganya lalu masuk ke dalam rumah dengan mengambil sebuah tas berwarna biru yang berisikan uang tunai Rp 32 ribu, tablet, serta gelang emas.

Berhasil membobol rumah tersebut, merekapun membagi hasil curian mereka. Rio yang menurut rekan-rekannya sebagai otak kejadian mendapatkan jatah satu buah tablet, sementara Agus mendapat jatah gelang emas, sedangkan Rian, orang yang beraksi dan masuk ke rumah korban hanya mendapatkan jatah uang tunai sebesar Rp 32 ribu.

Namun, karena aksinya tersebut, ketiga pria ini malah menjadi buronan polisi, hingga akhirnya ditangkap di kediaman masing-masing, Rabu (24/8/2016) sore.

"Jadi setelah kita mendapat laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ujar Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain di dampingi Kanit Reskrim Polsek SU I, Iptu Azwan, Jumat (26/8/2016).

Khalid menambahkan, bersama ketiganya, turut diamankan barang bukti berupa satu tas milik korban, serta satu buah parang yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembobolan rumah tersebut.

"Ketiga pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini