Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap tersangka penipuan dan pemalsuan dengan kedok sumbangan yatim piatu.
Tersangka yang ditangkap adalah Lakoni, yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam tempat hiburan malam.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, petugas menangkap Lakoni di Pasar Bambu Kuning saat beraksi.
"Tersangka ditangkap saat meminta sumbangan di Pasar Bambu Kuning," ujar Ruli, Jumat (26/8/2016).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat permohonan zakat mal infaq dan sedekah yayasan penyantun anak yatim piatu/keluarga tidak mampu, satu lembar daftar anggota binaan yayasan Bintang, dua buah amplop lembaga kesejahteraan sosial anak, satu lembar slip gaji Tanaka ktv and lounge, kartu anggota satpam, stempel, dan sepeda motor.(*)