Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pelaku pembunuh pemilik Salon Fara, Dharmawan Syahputra mengungkapkan kejadian pembunuhan yang dilakukannya.
Dalam perbincangan singkatnya dengan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Suryadi di dalam mobil tahanan menuju lokasi kejadian pembunuhan di Salon Fara, di Jl Komyos Sudarso, Pontianak Barat pelaku mengaku sering tinggal di Salon Fara.
Dharmawan mengakui ia sempat pula memasak mi instan di dapur Salon Fara, yang juga menjadi tempat tinggal korban selama ini.
Menurutnya pula, ia sempat mengutarakan ingin meminjam sejumlah uang kepada korban yang telah menjadi pacarnya.
Korban kemudian mengatakan akan memberikan uang yang dibutuhkan, namun malam itu kekasihnya ini haruslah tidur bersama dengan korban.
Lanjutnya, saat tidur bersama hingga berhubungan intim (oral seks), korban dan tersangka kemudian berbaring berdampingan. Saat korban sedang setengah terlelap tidur itulah, pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri.
"Besoklah kata dia, lalu saya bilang, kan kamu sudah janji sama saya, nantilah katanya. Pas dia tergolek langsung saya serang," jelasnya singkat.
Dharmawan juga membeberkan tahapan yang dilakukannya hingga menghabisi nyawa kekasihnya, Fara saat sedang setengah terlelap tidur disampingnya.
Yakni dengan cara menjerat leher korban dengan kain, kemudian mencekik korban hingga membekap dengan bantal.
"Kainnya saya silangkan begini, begitu dia berontak kami jatuh sama-sama ke bawah, saya jepit terus, lalu saya cekik dan bekap pakai bantal. Kejadiannya Kamis (18/8), sekitar pukul 03.40 WIB dini hari," paparnya.
Setelah tersangka memastikan korban tak bergerak, ia lantas mengambil sejumlah harta benda milik korban, di antaranya telepon seluler Iphone, kalung emas, sejumlah uang tunai dan lainnya.
Menurut kisahnya, setelah membunuh Fara dan mengambil harta bendanya, ia justru merasa ketakutan.
Untuk itulah Dharmawan lantas kembali lagi pada Jumat (19/8) dini hari ke rumah korban, untuk mengambil sepeda motor Satria F nomor polisi KB 5504 OP milik korban, agar hasil penjualannya digunakan untuk biaya pelarian.
"Waktu membunuh saya sendiri, setelah bunuh saya juga sendiri. Sewaktu ambil motor sama satu teman saya, saya tahu rumahnya. Yang bawa ke Beting saya, sekitar pagi jam 06.00," jelas Dharmawan.
Menurutnya, orang yang menerima gadai saat itu tak merasa curiga, lantaran nama yang tertulis di STNK (Nama Korban), mirip dengan namanya.
"Uang sekitar Rp 1,9 juta, motor saya gadaikan Rp 3,5 juta sama orang Beting, saya bilang motor saya, saya bawakan STNK-nya, saya bilang dua minggu lagi saya tebus. Betul ini motor kau Dhar, kata orang itu, betul kata saya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan waria bernama Dharma Putra Nurdin alias Fara (30) mulai terkuak, setelah jajaran personil Satuan Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan, sejak tewasnya pemilik Salon Fara di Jl Komyos Sudarso, RT 03/ RW 16, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, pada Jumat (19/8/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.
Teman dekat korban bernama Dharmawan Syahputra (32) akhirnya diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fara.
Pria beranak satu ini berhasil ditangkap personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas kerjasama dengan Polda Sumatera Utara, dan tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 13.42 WIB.