Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tujuh polisi yang kedapatan menggelar razia ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, pada 7 Agustus 2016, sedang diperiksa Propam Polrestabes Semarang.
Keempat anggota Sat Lantas ini sudah mendapat "hukuman" langsung dari atasannya sedangkan dua anggota Provost dan seorang anggota Polsek Banyumanik masih diperiksa.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan empat anggota Sat Lantas tersebut sudah tidak bertugas di operasional.
"Sementara di bagian administrasi, tidak ditugaskan di operasional. Sambil proses hukum internal tetap berjalan," kata Suwarna, Senin (29/8/2016).
Suwarna mengatakan, setiap operasi kepolisian selalu dibekali surat tugas. Selain syarat mutlak tersebut, masih ada beberapa syarat lain agar operasi itu bisa dinyatakan resmi.
"Ada surat tugas, papan informasi razia, ada perwira pengendali yang ditunjuk sesuai surat perintah. Papan informasi razia ditempatkan di lokasi yang bisa dilihat oleh semua pengendara," kata dia.
"Masyarakat bisa menanyakan itu, kalau tidak bisa menunjukkan silahkan laporkan ke Propam," Suwarna menambahkan.