News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan Proyek yang Libatkan Mantan Pejabat Pemprov Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) Lampung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan proyek yang melibatkan oknum mantan pejabat Provinsi Lampung.

Ketua DPW APPBJI Lampung Heri Hidayat mengatakan, aparat kepolisian mestinya melihat adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Ini dikarenakan ada pemberian uang ke pejabat negara,” ujar Heri dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/8/2016).

Menurut Heri, kasus tersebut tidak hanya persoalan penipuan namun sudah masuk unsur gratifikasi.

Para pelakunya, kata Heri, bisa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Heri beranggapan modus penipuan investasi proyek tidak tepat karena mengaburkan kasus korupsinya.

“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa saja yang telah memberikan uang investasi serta untuk kepentingan proyek mana,” ujar Heri. 

Kasus tipu-tipu proyek dilaporkan Djoko Prihartanto dengan laporan nomor: LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini