News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Buru Perusahan Paling Mencemari Daerah Aliran Sungai Citarum

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) menggelar upacara bendera untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kilometer 0 Sungai Citarum kawasan Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kabupaten Bandung, Rabu (17/8/2016). Kegiatan uparaca tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Sungai Citarum sekaligus sebagai momentum kampanye edukasi pelestarian Sungai Citarum kepada masyarakat. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggugat perdata perusahaan paling mencemari daerah aliran Sungai Citarum.

Dipilihnya perusahaan paling memberikan dampak tersebut untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan nakal lainnya.

“Tidak mungkin daru ratusan perusahaan kami gugat semua, ada yang kecil dan besar. Makanya kami gugat yang bisa memberikan efek jera kepada yang lain,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridha Sani, di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Rabu (31/8/2016).


Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridha Sani, di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Rabu (31/8/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

Kementerian akan menurunkan tim untuk menghitung dampak kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan akibat ulah perusahaan nakal di DAS Citarum.

Penghitungan kerusakan bisa dilihat dari pencemaran terhadap air tanah, kondisi tanah, dan lainnya.  “Sejauh ini memang belum ada karena harus ada ahli yang menjelaskan,” beber Rasio.

Kerugian akibat pencemaran di DAS Citarum nilainya mencapai triliunan rupiah, merujuk data LSM lingkungan hidup yang menangani Citarum selama ini.

Gugatan perdata merupakan terobosan baru KLHK dalam penegakan hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sanksi hukum kepada pencemar dan perusak lingkungan bisa berupa administrasi, perdata, dan pidana.

Menurut Rasio, gugatan perdata tak akan menghilangkan sanksi administrasi atau pidana yang telah diberikan kepada pencemar atau perusak lingkungan.

“Perdata itu tidak terkait dengan proses pidana dan administraitif. Semuanya bisa jalan. Itu masing-masing independen,” kata Rasio.

Kementerian akan mengecek kasus penutupan Sungai Cikijing yang dilakukan perusahaan tekstil terbesar di Kabupaten Sumedang. Kasus itu kini tengah diproses Polda Jabar dan sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.

“Bisa saja dilakukan (perdata) dan kami akan lihat persoalan. Perusahaan manapun bisa kami gugat yang merusak lingkungan hidup,” sambung Rasio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini