News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emoh Beri Uang Parkir, Raka Dikeroyok Hingga Tewas

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polsek Cidadap menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga berujung kematian.

Seorang pemuda bernama Raka Jatnika (20), warga Jalan Setiabudi Km 10 Rt 03 / 07 Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, menjadi korban pengeroyokan itu.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial RS, DN (28), IR (25), dan YT (30).

Mereka kini ditahan di Markas Polsek Cidadap, sementara seorang pelaku masih diburu petugas Polsek Cidadap.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pengeroyokan terjadi di dua lokasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2016).

Yusri mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari keributan antara korban yang merupakan pengunjung tempat hiburan dan sekelompok orang di tempat hiburan di Jalan Setiabudi.

Korban, kata dia, diminta uang parkir oleh seorang pelaku berinisial RS (26) saat akan pulang.

"Spontan korban mengeluarkan kata-kata 'ngapain minta uang parkir di sini'. Akhirnya kedua terlibat percekcokan sampai terjadi keributan," kata Yusri.

Perkataan korban membuat RS tersinggung sehingga bersama empat rekannya ketika mengeroyok Raka.

Raka sempat digiring ke halaman parkir tempat hiburan yang ada di seberang lokasi pertama lalu dikeroyok hingga tergeletak tak berdaya.

"Kondisi korban sudah keadaan tertelungkup dgn kedua tangan menutupi bagian kepala," kata Yusri.

Raka langsung dibawa ke rumah sakit setelah mengalami pengeroyokan, namun nyawanya tak tertolong setelah dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Ia meninggal dunia sekitar 08.30 WIB.

"Korban juga mengalamu luka tusukan," kata Yusri.

"Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini