TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Polisi akhirnya menetapkan Made Sukamara (48) sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan, PJA (13) di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku yang tinggal satu desa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Made Sukamara (tengah) saat diamankan polisi di Mapolres Buleleng, Kamis (1/9/2016).
Terakhir, pelaku memperkosa korban pada Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.
Ketika itu korban yang masih kelas VI di SD Negeri sedang berada di sungai tidak jauh dari rumahnya untuk buang air besar dan dilihat oleh pelaku.
Lalu pelaku mendekap mulut korban dan tangannya diikat di pohon pisang lalu diperkosa.
Setelah puas melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan posisi terikat di pohon pisang.
Korban menangis dan akhirnya berhasil melepaskan ikatan lalu pulang ke rumah.
Pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
Ancaman itu membuat korban ketakutan dan memilih bungkam.
Sampai akhirnya diketahui saat korban merasakan sakit pada kelaminnya saat buang air kecil.
“Sampai tiga kali tidak berani melapor, sudah dipastikan dilakukan di bawah ancaman. Tiga kali ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda, asal ada kesempatan dia lakukan,” kata Kapolres Buleleng, AKBP I Mande Sukawijaya, Kamis (1/9).
Kepada orangtuanya, korban mengakui telah diperkosa pelaku.