Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi sempat kesulitan menyelidiki kasus pencabulan dan kekerasan terhadap LKB (13), gadis tunarungu dan tunawicara, oleh pamannya sendiri, Dingson Herison Anak Ampun (34).
Pelaku mencabuli dan menyiksa LKB di kediamannya di Desa Cikaok, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Saksi yang melihat korban dicabuli adalah penderita tunawicara," ungkap Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang pada Tribun ’Timur Sabtu (3/9/2016) siang.
Saksi yang melihat LKB disiksa dan dicabuli adalah YAA (19), bibinya sendiri. Saat pencabulan YAA melihat langsung tersangka yang juga kakak kandung saksi menyiksa korban.
"Saksi kasus ini adalah adik kandung tersangka. Saksi tidak bisa berbuat banyak saat kejadian karena juga penderita tuna wicara," ungkap Alex.
Menurut penuturan saksi YAA, barang bukti di lapangan mendukung kejahatan pelaku. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa pakaian, karet ban yang digunakan untuk mengikat tangan korban, dan golok yang digunakan untuk membunuh korban.
"Untuk memeriksa saksi ini, kami meminta bantuan penerjemah. Saksi pun menerangkan dan menunjukkan di mana barang bukti disimpan oleh tersangka," kata Alex yang mengaku prihatin atas kejadian ini.