Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 130.153 butir obat G yang akan diedarkan diĀ Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasubdit II Kompol Andi Batara, diamankanĀ dua tersangka seorang perempuan Yn (35) dan Ir (45).
Obat yang diamankan yakni Tramadol dalam kemasan 67.511 butir, pil warna merah putih diduga Tramadol 62.544 butir dan Somadryl 98 butir.
"Kedua tersangka kita amankan kemarin Senin keduanya kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36/2009. Ttg KESEHATAN," kata Wadir Narkoba AKBP Adi Afandi Rabu (7/9/2016) saat gelar tersangka dan barang bukti
Obat jenis tramadol dan somadryl memiliki efek penenang sehingga kerap disalah gunakan.
Bahkan dalam satu kali ada yang menggunakan hingga lima belas butir untuk mendapatkan efek memabukkan.
"Ini berbahaya peredarannya di Kota Toboali meresahkan bahkan kerap mensuplai ke kota lain di Pulau Bangka," kata AKBP Andi Afandi.