Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Semarang.
Adhi ditangkap diduga karena melakukan penggelapan mobil di beberapa jasa rental mobil di Kota Semarang.
Seorang korban, Dimas Agung Pradipto (35) mengatakan, Adhi menyewa dua mobilnya selama beberapa bulan. Warga Meteseh, Tembalang ini mengatakan dua unit mobilnya yang disewa oleh Adhi yakni Daihatsu Terios dan Xenia.
"Nyewa dua mobil, Terios sewanya per bulan Rp 5,5 juta disewa pada tanggal 25 Mei dan Xenia Rp 5 juta disewa tanggal 1 Juni 2016," kata Dimas, Rabu (7/9/2016).
Dari keterangan Dimas, Adhi awalnya membayar setiap bulan biaya sewa selama dua bulan. Namun setelah itu, uang sewa sudah tidak pernah dibayar. Dimas yang berusaha menghubungi Adhi namun tidak pernah direspon.
Hingga akhirnya Dimas berinisiatif mencari sendiri mobilnya dan menemukan mobil Terios-nya sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Pati.
"Digadai ke orang Rp 25 juta. Dia (Adhi) sudah ditangkap. Barang bukti mobil saya juga sementara disita polisi," katanya.
Terios miliknya telah ditemukan, namun satu mobilnya belum ketemu.
"Dari informasinya juga digadaikan tapi belum tahu digadaikan dimana," katanya.
Adhi ditangkap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Senin (5/9/2016) sore dan dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Adhi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Kasat Reskrim Polrestabes Sematang, AKBP Djoko Julianto, tidak memberikan komentar. Panggilan telepon dari beberapa wartawan direject.