Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Penjualan obat G jenis Somadryl dan Tramadol yang memiliki efek penenang telah berlangsung cukup lama di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan pendalaman Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung mencatat penjualan telah berlangsung sejak lima tahun lalu.
Menurut Wadir Narkoba AKBP Adi Afandi Rabu (7/9/2016) sasaran penjualan somadryl dan tramadol adalah kalangan pekerja tambang ilegal, pelajar dan muda-mudi.
"Tidak menutup kemungkinan ada penjual lainnya yang beroperasi tapi dua tersangka yang kita amankan pedagang besarnya dan kerap menyuplai pedagang eceran," kata AKBP Adi Afandi.
Seperti diketahui Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 130 ribu butir lebih obat Somadryl dan Tramadol dari dua tersangka Yn dan Ir.
Kedua pelaku menjual obat dalam kemasan resmi dan racikan.
Barang didatangkan dari Jakarta dan Palembang.
"Kekhawatiran kita terutama obat tramadol racikan yang bisa membahayakan nyawa karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata AKBP Adi Afandi
Sementara Yn salah satu tersangka mengaku sudah menjalani menjual obat ini selama 1,5 tahun.
Keuntungan yang didapat bisa jutaan ruipiah satu bulannya.
Pembelian obat dilakukan dengan pemesanan dan diantar sendiri ke pelanggan.
"Saya antar kepembeli langsung kalau stok saya habis minta kirim dari Palembang," kata YN.