Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus jambret.
Keduanya ditangkap di dekat Taman Makam Pahlawan usai melakukan aksinya.
Dari dua tersangka salah satunya adalah perempuan muda bernama Yati (28).
Satu tersangka lainnya adalah Osman (21).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya menjambret telepon seluler milik korban Rosadi.
“Mereka merampas ponsel korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Dery, Rabu (7/9/2016).
Menurut Dery, saat beraksi sebenarnya ada tiga orang.
Satu tersangka lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri.