Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap tiga tersangka dan barang bukti (BB) empat paket sabu-sabu seberat 0,69 gram.
Tak hanya itu, dari seorang tersangka disita dua senjata api (senpi) rakitan serta satu granat lontar.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, melului Kasat Resnakorba, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Sabtu (10/9/2016) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (8/9) pukul 02.00 dini hari dari dua lokasi terpisah.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurrigai gelagat mereka.
Dikatakan, dua tersangka berinisial EM (36) dan DB (28) warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, lebih awal ditangkap dalam operasi penyergapan dipimpin Kasat Resnarkoba di Gampong Sidodadi.
Kemudian dari tangan kedua tersangka itu, polisi berhasil menyita empat paket sabu seberat 0,69 gram.
Dari hasil introgasi keduanya, kembali diperoleh seorang nama tersangka lainnya yang terkait peredaran sabu-sabu tersebut.
Berselang lima belas menit atau dari gerak cepat tim Sat Resnakorba, polisi menangkap seorang tersangka ketiga yakni SU (53) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Di dalam rumah SU, polisi menyita dua pucuk senjata rakitan, magazine M-16, satu granat lontar, 21 butir peluru kaliber 5,56, satu bungkus biji ganja berat 3,90 gram, satu bong hisab sabu, 1.000 plastik klip ukuran kecil, uang Rp 250.000, dan gunting.