News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Obat Tanpa Izin Edar Dijual Secara Online

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BBPOM dan kejaksaan menunjukan obat ilegal yang disita dari suatu pabrik di Mranggan Mlati Sleman

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - Obat-obat tanpa izin edar produksi yang kebanyakan merupakan produksi Mexico yang ada di gudang milik PT Cobra Dental Indonesia yang ada di Mranggen Sinduadi Mlati Sleman dipasarkan secara online dan diperkirakan sudah tersebar ke penjuru Indonesia.

"Penjualannya melalui online melalui situs mereka kemungkinan sudah tersebarnya ke mana-mana karena melalui online," Kepala BPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Apalagi dari hasil penelusuran sementara, perusahaan yang hanya memiliki izin penjualan alat-alat kesehatan tersebut sudah sekitar 1 tahun melakukan usahanya.

Sebelumnya, BPOM Yogyakarta gerebek dan sita 77 ribu kemasan obat ilegal tidak berijin itu, dari Rabu (14/9/2016) siang.

Pihak BPOM sendiri awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar 1 bulan yang lalu tentang adanya penjualan obat ilegal tersebut, setelah beberapa wakti melakukan penelusuran dan penyidikan akhirnya gudang tersebut digerebek hari ini dan keseluruhan barang-barangnya disita.

Saat ini seluruh obat dengan nilai sekitar 660 juta rupiah tersebut disita dan diamankan di BBPOM untuk dilakukan pendalaman.

"Nanti akan kita panggil dan kita mintai keterangan dulu yang bertanggungjawab," tambahnya.

Mereka didakwa melanggat 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal 1,5 miliar rupiah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini