News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas PA Sebut Penganiayaan Bocah 8 Tahun Melanggar HAM

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Komnas PA yang dipimpin Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi bocah korban penyiksaan orangtua angkat berinisial MD di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (20/9/2016)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan penganiayaan terhadap MD, bocah berusia 8 tahun merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Apalagi, korban disiksa secara keji oleh orangtua angkatnya Suparto (39) dan Yasmin Laia (38).

"Pertama sekali, tentu Komnas Perlindungan Anak menaruh prihatin dengan apa yang dialami korban. Ini merupakan kejadian yang serius," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat megunjungi korban di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (20/9/2016).

Menurut Arist, penganiayaan yang dialami oleh MD tidak hanya sekadar dicubit, tetapi  seluruh tubuh MD melepuh akibat disiram air panas oleh orangtua angkatnya.

"Ini jelas melanggar HAM. Selain penelantaran, orangtua yang harusnya melindungi malah mempekerjakan bocah yang masih di bawah umur," ungkap Arist.

Arist juga mengunjungi korban penyiksaan lainnya yakni Hati Ria Lase.

Saat ditemui Airts, Hati juga menceritakan bagaimana disiksa oleh Suparto dan Yasmin.

Selama tinggal di kediaman tersangka di Jl Sidomulyo, Dusun VI A, Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, korban kerap tak mendapat makan.

Bahkan, hari-harinya korban kerap disiksa dan dianiaya. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini