Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Dua bandar sabu-sabu diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di salah satu Hotel di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Selasa (20/9/2016) malam pukul 22.15 WIB, masing-masing, BI (43) serta VO (20).
Keduanya diringkus di kamar 203 hotel dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, selain mengamankan barang bukti sabu, dari penggeledahan polisi juga menyita puluhan plastik bening, dua unit handphone serta kaca pirex yang berisi sabu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan, awal pengungkapan bandar tersebut berdasarkan penyelidikan dan dan informasi yang didapatkan.
Diketahui dua orang lelaki yang merupakan bandar narkoba sedang berada di salah satu hotel.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah dipastikan keberadaan keduanya di kamar 203, polisi yang didampingi petugas hotel kemudian menggerebek kamar.
Dua orang diamanakan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut " ujar Iwan.(*)