Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam waktu dua malam anggota Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap tujuh penjudi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka di tangkap di berbagai tempat terpisah seperti Gunungpati, Ngaliyan dan Gayamsari.
Ketujuh pelaku yakni Maryanto (45), Rio Eko Saputra (18), Witono (58), Supardi (52) Heru Purwanto (25), Basir Baskoro (34) dan Ganjar Anwika Putra (19).
Mereka tertangkap tangan saat berjualan kupon judi jenis Hong Kong oleh anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan tangkapan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dalam dua malam terakhir.
"Ini hasil operasi pekat, khususnya perjudian," kata Burhanudin di Polrestabes Semarang, Kamis (22/9/2016). Penangkapan berkat laporan warga.
Burhanudin meminta anggota Polri harus merespon cepat setiap laporan warga. "Apabila ada laporan warga harus ditindak cepat, itu perwujudan program prioritas Kapolri, Promoter," ia meminta.
Ia menekankan tidak akan segan mengevaluasi Kapolsek dan Kasat yang tidak merespon cepat aduan warga khususnya kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau tidak merespon cepat dan tingkat kerawanannya makin tinggi, akan dievaluasi Kapolsek sampai Kasat. Parahnya ya diganti saja, masih banyak yang lebih baik," kata Burhanudin.