Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kecewa karena gadis pujaannya tak secantik bayangannya, Rian (24) warga Makasili, Kumelembuai, Minahasa Selatan harus berurusan dengan polisi.
Meski tak sengaja membawa tas korban, Rian ditangkap karena laporan peggelapan barang.
Tim Resmob Manguni Polda Sulut langsung menindak lanjuti laporan polisi di Polsek Malalayang 10 September 2016 lalu dan juga postingan di grup Facebook Manguni.
Tim Manguni 3 dipimpin Inspektur Polisi Adrianus Untu, akhirnya berhasil menangkap Rian.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan kronologi kejadian bermula pada Sabtu 10 September 2016 lalu. Saat itu tersangka meminta bertemu korban yang belum pernah ditemuinya.
Mereka sebelumnya hanya berkomunikasi via telepon dan media sosial. Setelah bertemu, ternyata korban tak secantik seperti angan-angannya. Rian kecewa. Ia lalu mencari cara agar dapat menghindar dari korban.
"Kemudian Rian menyuruh korban beli air di warung, lalu saat korban turun Rian kabur. Namun tas milik korban ditinggalkan dalam mobil Rian," ujar Kombes Pitra.
Lanjutnya, karena Rian berusaha menghindar dari korban, ia tidak berusaha mengembalikan tas milik korban.
Namun ia juga tak mengambil barang-barang milik korban yakni tiga buah handphone dan uang Rp 220 ribu.
"Barang-barang itu hanya dibiarkab di tempat kos Rian dan dalam keadaan lengkap. Namun demikian, karena ada LP di Polsek Malalayang, maka terlapor Rian berikut barang buktinya diserahkab ke Polsek Malalayang untuk proses selanjutnya," tukas Kombes Pitra. (fin)