Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - SR, tersangka pencabulan anak kandung mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Pencabulan yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir ini akhirnya diketahui setelah korban berinisial M mengadu ke ibunya.
“Saya khilaf,” ujarnya singkat kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).
SR bahkan lupa sudah berapa kali mencabuli anaknya tersebut.
SR mengatakan, tidak ada paksaan saat melakukan perbuatan cabul terhadap M.
Ia menuturkan, mencabuli M ketika sang istri sedang pergi dari rumah.
“Saya datangi anak saya ke kamarnya lalu saya cabuli,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Panjang ini.
Petugas Polsek Panjang menangkap SR setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Sang ibu baru mengetahui perbuatan suaminya itu ketika korban M menceritakan perbuatan tersebut.
M mengalami depresi akibat dicabuli bapaknya sendiri.