News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkenalan dengan PSK di Angkringan Awal Petaka Bagi Eko, Begini Kisahnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna dan Eko

"Awalnya iseng, waktu nongkrong ketemu mereka di sana. Kemudian, keduanya ternyata mau ditawarin ke teman -teman saya di Facebook. Biasanya saya dapat imbalan Rp 100 ribu, dan kalau tamu sedang ramai dapat tambahan imbalan Rp 100 ribu," aku Eko kepada polisi.

Kini, dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman 3-15 tahun penjara.

Selain itu juga pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini