Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polres Soppeng menahan pejabat Pemda Soppeng berinisial MT.
Ia ditahan menyusul laporan tindakan asusila yang ia lakukan di Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.
Kasat reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma mengatakan, MT ditahan di Polres Soppeng. sejak hari Selasa (27/9/2016).
MT ditahan untuk mempermudah kepentingan penyidikan pihak kepolisian.
Apalagi MT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap MT.
Saat ini, kasus MT tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng dan statusnya sudah mendekati tahap kedua untuk pemberkasaan.