Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polres Soppeng akhirnya menahan salah seorang pejabat Pemda Soppeng, MT, setelah dilaporkan melakukan tindak asusila di Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Ahmad Rosma mengatakan, MT ditahan sejak hari Selasa (27/9/2016) di tahanan Polres Soppeng.
MT ditahan untuk mempermudah kepentingan penyidikan pihak kepolisian. Apalagi MT sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap MT.
Saat ini, kasus MT tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng, dan statusnya sudah mendekati tahap ke dua untuk pemberkasaan.(*)