TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sepasang laki-laki dan perempuan ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Villa Gunung Buring, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Kedua orang itu, WNS (47) warga Jl Memberamo V Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dan TS (37) perempuan asal Jl Palmerah XI/L Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Mereka ditangkap, Senin (26/9/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan WNS petugas menyita sabu-sabu seberat 5,94 gram. Barang itu tersimpan dalam dua bungkus plastik klip.
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan buku rekapan transaksi narkoba, kartu ATM dan ponsel.
Sedangkan dari tangan TS, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca, potongan alumunium, suntikan, juga peralatan bong.
Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni membenarkan penangkapan itu.
"Keduanya dijerat UU Narkotika, Pasal 112," ujar Nunung, Rabu (28/9/2016).
Jajaran Satuan Reskoba Polres Malang Kota kini masih mengembangkan kasus tersebut.