Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Rauf Rais (25) oleh terdakwa Yusran (31) di Pengadilan Negeri Sungguminasa diwarnai kericuhan, Kamis (29/9/2016).
Kericuhan ini terjadi ketika saksi kedua, Asri, memberikan keterangan kronologis kejadian penganiayaan korban hingga meninggal dunia di hadapan hakim yang diketuai Muhammad Junadi dan pengunjung sidang.
Salah satu keluarga korban yang memenuhi ruang sidang tiba-tiba menyerang ke arah terdakwa yang duduk berdampingan dengan pengacaranya.
Mereka bahkan mendorong pembatas kayu yang ada ditengah ruang sidang lantaran emosi setelah mendengar keterangan saksi yang menceritakan bagaimana cara terdakwa menikam korban dengan membabi buta.
Aksi saling dorong keluarga korban dengan polisi bersama staf pengadilan pun terjadi.
Sehingga, sidang terpaksa dihentikan sekira 15 menit, setelah kondisi mulai reda, sidang kembali dilanjutkan.
Saksi menjelaskan jika sebelum kejadian, korban memintanya untuk tidak berada jauh dari sampingnya.
"Dia cuman bilang sama saya jangan jauh-jauh ki. Karena ditempat kejadian itu dekat dengan rumah terdakwa, " ujarnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Asri juga mengaku sempat menolong korban saat dipukul dan hendak dihunuskan badik dengan memukulnya kursi.
"Tapi itu terdakwa terus dia kejar sambil hunuskan badiknya. Saya lihat langsung waktu pertama dia tusukkan badik di dadanya. Saya juga sempat minta tolong tapi tidak ada yang mau halangi. Sampai korban sudah jatuh di selokan masih juga ditikam hingga tidak bergereja baru ditinggalkan, " katanya.
Korban saat dilarikan ke rumah sakit masih sadarkan diri. Dia juga menunjukkan jalan karena Asri yang memboncengnya tidak tahu.
Untuk diketahui, terdakwa menikam korban diacara aqiqahan di Jl. Elang, Lambaselo, 9 Juli lalu.
Setelah menikam, pelaku meninggalkan TKP menuju arah Jembatan Kembar dan membuang barang bukti badik ke sungai jeneberang.