News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahatir Muhamad Ditangkap Saat Jualan Tahu Bulat Nyambi Jual Pil Koplo

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga‎

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Mahatir Muhamad (19), warga Desa Salak Brojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan jualan tahu bulat nyambi edarkan obat terlarang jenis dextro atau biasa dikenal pil koplo.

Di sela-sela berjualan tahu bulat, juga menyimpan sejumlah paket dextro di dalam laci untuk dijual.

Mahatir tertangkap, saat sedang berjualan ‎di daerah lapangan Capgawen, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kabupten Pekalongan, Kamis (29/9/2016) malam.

Kabag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto jelaskan, ‎tertangkapnya pedagang tahu bulat itu karena dicurigai menjual sesuatu di dalam laci gerobaknya.

"Pedagang itu terlihat memberikan sesuatu dari dalam laci gerobaknya, kepada orang yang datang‎ ke sana," ujar dia

Seorang saksi yang merupakan anggota polisi tersebut, Fahrul (33), curiga atas perilaku tersebut sehingga mendekati pedagang tahu bulat itu.

Dia meminta pedagang tersebut untuk mengeluarkan benda dari tas kecil berwarna abu-abu.‎

"‎Setelah dibuka, ternyata benar isi tasnya terdapat sejumlah paket dextro berukuran kecil dan besar," katanya.

‎Kemudian, pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk diminta keterangannya lebih lanjut.
‎‎‎

Termasuk barang buktinya terdapat 25 paket kecil obat terlarang jenis dextro yang berisi 9 butir per paketnya.‎

Kemudian empat paket besar berisi 18 butir per paket

"Ditemukan juga uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan, dan ponsel pedagang tersebut," jelas dia.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap pedagang tahu bulat lainnya, Mulfi Ghonidin (24), warga Prawasan Timur, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Ternyata kedua pedagang tahu bulat itu merangkap berjualan pil dextro di lingkungan yang sama.

Dari tangan Mulfi, ditemukan 30 paket kecil obat jenis dextro yang berisi 9 butir pil per paket, dan satu paket besar berisi 18 butir.

Puluhan butir tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam.‎ ‎‎

Pelaku akan dijerat pasal 197 dan 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan‎, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Mahatir mengaku menjual obat terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, jika hanya mengandalkan dari berjualan tahu bulat tak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jualan dextro ini buat tambahan penghasilan saja," jelas dia (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini