Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - JK (16) dan HJB (15) warga Kelurahan Paal Empat, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pada polisi.
Sebab keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kelurahan Tikala Kumaraka Lingkungan I Kecamatan Wenang, Senin (3/10/2016) sekitar 13.50 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum di SPKT, kejadian berawal saat Tim Paniki Rimbas 2 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi kejadian sedang terjadi keributan.
Ada dua orang anak muda yang sedang mengejar siswa SMP dengan sajam.
Tanpa tunggu lama Tim yang dipimpin oleh Ipda Teddy Malamtiga langsung bergerak ke TKP dan mengamankan kedua pelaku yang kedapatan sedang membawa sajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih.
Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang membawa sajam.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan, selanjutnya akan segera diproses," ungkapnya.(*)