News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Harley Davidson dan Lima Mobil di Padepokan Dimas Kanjeng Kini Dikuasai Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN: Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sepeda motor dan mobil yang berada di areal Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemarin

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Ditreskrimum Polda Jatim kembali mendatangi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Selasa (4/10/2016).

Kedatangan dua tim Ditreskrimum ini untuk menyegel sejumlah aset milik Dimas Kanjeng di padepokan. Mulai istana padepokan, asrama putra dan putri, kantor yayasan, mobil, sepeda motor dan sebagainya.

Tim memulai penyegelan di Asrama Putra padepokan. Di lokasi itu, polisi menyegel sejumlah sepeda motor yang diparkir di depan asrama yakni honda 700 Nopol N 3523 PE.

Sepeda motor warna merah ini , di lampu depannya tertempel stiker Badan Peneliti Independen (BPI).

Selain itu, ada sepeda motor honda CBR nopol N 4391 QY, dan Harley Davidson nopol L 2378 QQ yang juga disegel. Diduga sepeda motor ini milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Tidak hanya itu, ada beberapa sepeda motor yang tidak ada nopolnya juga disegel.

Setelah itu, tim bergegas menuju ke asrama putri. Di sisi kanannya, ada parkiran mobil mewah. Informasinya, mobil itu milik Dimas Kanjeng dan beberapa lainnya milik pengikutnya. Setidaknya ada lima mobil yang disegel dalam parkiran ini.

Lima mobil yang disegel diantaranya adalah Pajero Sport warna putih, nopol N 1417 NV , Honda Civic warna hitam nopol N 1520 NR, Honda mobilio warna putih nopol N 826 NQ, Toyota agya nopol Z 1054 WP, dan Nissan New Xtraip warna hitam nopol DK 1061 KN.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, penyegelan ini dilakukan selama penyelidikan.

"Artinya barang - barang itu berstatus quo. Tidak ada yang boleh meminjam atau bahkan mengambilnya kecuali polisi. Ini dalam pengawasan dan pantauan," katanya.

Dia menjelaskan, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penyelidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi, pemilik, pengasuh, sekaligus guru besar padepokan ini.

"Kami masih menyelidiki berdasarkan laporan korban. Ada atau tidaknya aset Dimas Kanjeng yang terkait dengan penipuan dan penggelapan, kami masih belum tahu. Ini masih kami dalami," jelasnya.

Ditanya lebih jauh soal aset Dimas Kanjeng selain mobil, sepeda motor, asrama dan beberapa bangunan lainnya, Cecep mengaku belum bisa membeberkannya sekarang.

Ia berjanji akan membuka hal itu nanti dan akan dibuatkan dalam press release.

"Saya belum lapor pimpinan apa saja yang saya lakukan hari ini. Jadi, mohon waktu ya nanti saya laporkan dulu. Kalau sudah ada izin, semuanya pasti akan dibuka kok," paparnya.

Dia menceritakan, tujuan lain dilakukan penyegelan aset itu untuk mengantisipasi adanya potensi kendala - kendala selama penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Artinya, jika barang ini sudah disegel, tidak satu pun orang yang bisa mengambilnya kecuali atas izin dari Polda Jatim.

"Kalau ada yang mengaku pemilik sepeda atau mobil ini, harus melapor dan izin dulu. Makanya, kami antisipasi dengan hal ini agar tidak kesulitan ke depannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini