News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Kejati Jabar Disebut Pendukungnya Pahlawan Antikorupsi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019). Sejumlah simpatisan menyambutnya ketika turun dari mobil tahanan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/10/2019).

Informasi yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Deddy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Deddy tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia diantar mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandung.

Deddy yang mengidap stroke itu harus mendapatkan bantuan untuk turun dari mobil tahanan. Ia pun harus dipapah dua orang untuk masuk ke ruang sidang.

Deddy disambut sejumlah pria yang sudah menunggu kedatangannya. Satu di antaranya kuasa hukumnya, yakni Torkis Parlaungan Siregar.

Para pria itu menyebut Deddy sebagai pahlawan. Mereka pun sempat bersalaman dan berpelukan dengan pria yang suah beruban itu.

"Selamat datang pahlawan antikorupsi," kata pendukung Deddy.

Rencananya Deddy akan menjalani sidang kedua di ruang sidang V PN Bandung pada hari ini. Deddy datang tak menggunakan rompi tahanan.

Ia menggunakan kemeja yang punggungnya bertuliskan Laskar Antikorupsi. Hingga berita ini ditulis, Deddy belum menjalani sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy menjalani sidang perdana, Senin (26/9/2016). Sidang dipimpin Lia Hendry Sibarani selaku ketua majelis hakim. Dia didampingi dua anggota majelis hakim, yaitu Ambo Masse dan Ruddy Martinus.

Mantan pembacok jaksa ini didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 187 dan 406 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Deddy dituding membakar aula Gedung Kejati Jabar, Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 12.20 WIB. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini