Laporan wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Tahal Fasni, akan menjalani persidangan sebagai saksi atas perkara terdakwa kasus Korupsi Dana Aspirasi Tahun 2012, Andi Mappatunru.
Informasi tersebut di beberkan oleh salah seorang anggota Komisi tiga DPRD Jeneponto dari farksi Gerindra, Sudirman Sijaya, yang di temui Tribun, di kantor DPRD Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (05/10/2016).
"Ini satu lagi akan di periksa, terkait kasus aspirasi, hari selasa jadwalnya disitu di undangan," ujar Sudirman sambil memperlihatkan undangan Kejati tersebut.
Undangan oleh Kajaksaan Negeri Jeneponto tersebut akan menghadirkan Andi Tahal Fasni atau akrab disapa Karaeng Sutte sebagai saksi.
Jadwal persidangan hari Selasa (11/10/2016) pekan depan, bertempat di Pengadilan Negeri Makassar.
Dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto Tahun 2012, menyeret sejumlah nama.
Tercatat dua anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dan Burhanuddin terlibat dalam kasus rasua tersebut.
Selain itu dua mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin, Alamsyah Mahadi Kulle dan seorang staf Dinas PU Jeneponto Adnan kini mendekam di Lapas Kelas Satu Makassar atas dugaan kasus yang sama.