Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Sebanyak 28 orang terhukum maisir (judi) menjalankan hukuman cambuk sebanyak 200 kali yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Kamis (6/10/2016) di depan Dinas Syariat Islam setempat.
Amatan Tribun, ke-28 terhukum itu terdiri atas 27 laki-laki dan 1 perempuan, Mereka tersandung kasus maisir dan khalwat dengan hukuman antara 1 sampai 15 kali cambukan. Salah seorang terhukum bahkan sempat tumbang saat dicambuk.
Algojo melepaskan cambukan perdana kepada yang bersangkutan, dan seketika pria tersebut diduga pitam dan terjatuh. Dia diminta istirahat dan menunggu gilirannya pada eksekusi terakhir.
Hadir pada pelaksaaan hukuman cambuk tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Syariat Islam, Syaiful Umar, Kepala Dinas Perhubungan Syahrul serta tokoh masyarakat. Warga tampak antusias menonton pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. (*)