TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial A (15) karena diduga memerkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, Selasa (4/10/2016).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Ajun Komisaris Polisi Novral Alberti Kombo mengatakan, orangtua korban melaporkan bahwa anak mereka diperkosa di sebuah pondok di kebun sahang (lada) Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Senin (3/10/2016).
"Sebelum kejadian, sekitar pukul 18.00 korban sedang menonton di rumah Pak RT dan pulang pada pukul 20.00 WIB," ujar Novral, Kamis (6/10/2016).
Ketika tiba di rumah, ibu korban melihat anaknya sudah pulang dan melihat korban sedang berbaring. Kondisi korban ketika itu berlumuran darah di bagian celana serta bercak darah berceceran di atas kasur.
Ibu korban pun menanyakan perihal darah tersebut. Korban mengaku terjatuh dan tidak mengatakan telah disetubuhi oleh pelaku.
"Sang ibu menanyakan berulang kali kepada korban, namun korban terus menyangkal dan mengatakan dia terjatuh," jelas Kombo.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, keesokan harinya sang ibu membawa korban ke seorang bidan di kampung mereka.
aat diperiksa bidan itulah, korban akhirnya mengaku dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku.
"Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Bengkayang," kata Novral.
Hari itu juga, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Novral mengatakan, pelaku mengaku sering berbuat cabul akibat kerap melihat adegan film porno dari ponsel milik temannya.
"Saat ini Bengkayang darurat kejahatan seksual, yang korbannya anak di bawah umur," ucap mantan Kapolsek Pontianak Timur tersebut. (Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)