Laporan Wartawan Tiribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepergok istri saat berduaan di salah satu kamar kost bersama wanita selingkuhannya, Devi Gusnedi (28) naik pitam.
Sang istri, Renni Armi dicekik dan ditampar.
Tidak terima perlakuan suami, Renni mengadu ke polisi dan Devi dibekuk aparat Polsekta Kotabaru.
Dalam laporannya, Rennu mengatakan, peristiwa penganiayaan pada Minggu (2/10/2016) malam, saat korban bermaksud mencari Devi yang tak pulang ke rumah.
Korban ingin mengajak sang suami membawa anaknya yang sakit berobat ke rumah sakit.
Alangkah kecewanya Renny saat mengetahui suaminya tengah berduaan bersama wanita selingkuhannya berinisial G di sebuah kamar kost di kawasan Kotabaru.
Bukannya merasa bersalah, tersangka justru naik pitam saat melihat istrinya datang.
Sempat terjadi cekcok sebelum pelaku memukul korban yang memintanya pulang karena anaknya yang dalam keadan sakit menunggu di rumah.
"Ketika istrinya memergoki pelaku, dengan menyebutkan bagus ya, anak dalam keadaan sakit, kamu asik bergendokan bersama wanita lain. Saat itu pelaku melakukan tindak kekerasan," ungkap AKP Sri Kurniati, Kasubag Humas Polresta Jambi, Kamis (6/10/2016).
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kejadian ke Mapolsekta Kotabaru.
Tidak lama kemudian polisi mengamankan tersangka di salah satu loket mobil travel di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).