Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota GP Ansor Kudus siap menutup paksa tempat karaoke jika dalam jangka waktu tertentu masih dibiarkan tetap beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Setelah satu bulan, kita akan evaluasi bersama. Jika masih ada tempat usaha hiburan karaoke yang tetap buka kita akan langsung tutup paksa," kata Ketua GP Ansor Kudus, Sarmanto Hasyim, Jumat (7/10/2016).
Sarmanto memasitkan GP Ansor menghormati langkah dan respon Bupati Kudus, Musthofa, soal penutupan tempat usaha hiburan karaoke yang masih beroperasi bebas.
Baca: Reaksi Bupati Musthofa Soal Penutupan Karaoke di Kota Kretek
Menurut dia, langkah Pemkab Kudus membentuk tim di tiap desa atau kelurahan terdiri dari ormas, LSM, lurah, kepala desa, camat untuk mendata usaha karaoke di wilayahnya, merupakan langkah bagus.
"Paling tidak, sudah ada respon konkret dari bupati. Kita hormati dan hargai," ucap dia.
GP Ansor sangat siap menjadi bagian tim, sebagaimana yang dimaksudkan Musthofa. Pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Kami sangat siap menjadi bagian dari tim," tandas dia.
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat terus mendesak Pemkab Kudus, dalam hal ini Satpol PP, segera menutup total tempat usaha hiburan karaoke di Kota Kretek. Ini sesuai amanat Perda 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
GP Ansor Kudus memberi tenggat waktu 1 x 24 jam bagi Satpol PP untuk secara tegas menutup seluruh tempat usaha hiburan karaoke. Jika tidak, GP Ansor akan mengambil alih.
"Ansor dan Banser siap melantakkan tempat hiburan karaoke tanpa adanya pungutan biaya apapun," tegas dia saat beraudinesi dengan Satpol PP pada Kamis (6/10/2016).